Jumat, 07 Juni 2013

Cara pengajuan NUPTK Secara Online  ( Salam Blogger Banjarsari-Lebak )
Puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya Pemerintah kita telah membuka situs terbarunya untuk dapat digunakan secara Online baik oleh PNS maupun Honorer/GTT diseluruh indonesia, ini berdasarkan situs www.padamu.kemdikbud.go.id yang baru dikembangkan dan akan secara resmi diluncurkan pada 20 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari kebangkitan nasional. 

cara mengajukan NUPTK secara online
Cara Mendownload Formulir pengajuan NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Fungsi, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK.

(Contoh Formulir A01)



 (Contoh Formulir A02)

Cara atau mekanisme pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Cara mengunduh atau mendownload formulir pengajuan NUPTK secara online bisa dilihat seperti screen shot diatas. Pertama silahkan masuk ke website Kemendikbud silahkan klik disini . Kemudian silahkan masukan nama/NUPTK dan kota lokasi sekolah (screen shot 1), Selanjutnya akan tampil halaman pencarian, cari nama anda, jika tidak ada dihalaman pertama silahkan lanjutkan pencarian di halaman-halaman berikutnya ( contoh screen shot 2). Jika sudah ditemukan klik unduh, maka akan muncul kotak dialog atau pertanyaan seperti pada screen shot 3, setelah anda klik jawaban yang sesuai silahkan klik unduh formulir dan tunggu unduhan selesai. Unduhan formulir berbentuk PDF, silahkan di cetak kemudian di isi (contoh formulir screen shot 4). Kunjungi web http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk untuk melihat perkembangan selanjutnya, karena saat ini web tersebut masih dalam pengembangan. Semoga bermanfaat.