Cara pengajuan NUPTK Secara Online ( Salam Blogger Banjarsari-Lebak )
Puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya Pemerintah kita telah membuka situs terbarunya untuk dapat digunakan secara Online baik oleh PNS maupun Honorer/GTT diseluruh indonesia, ini berdasarkan situs www.padamu.kemdikbud.go.id yang baru dikembangkan dan akan secara resmi diluncurkan pada 20 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari kebangkitan nasional.
Puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya Pemerintah kita telah membuka situs terbarunya untuk dapat digunakan secara Online baik oleh PNS maupun Honorer/GTT diseluruh indonesia, ini berdasarkan situs www.padamu.kemdikbud.go.id yang baru dikembangkan dan akan secara resmi diluncurkan pada 20 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari kebangkitan nasional.
Cara Mendownload Formulir pengajuan NUPTK |
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011
dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode
identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga
Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cara atau mekanisme pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan
dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung
oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online
tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke
Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Layanan Pengajuan NUPTK Baru
hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau
sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Cara mengunduh atau mendownload formulir pengajuan NUPTK secara online
bisa dilihat seperti screen shot diatas. Pertama silahkan masuk ke
website Kemendikbud silahkan klik . Kemudian
silahkan masukan nama/NUPTK dan kota lokasi sekolah (screen shot 1),
Selanjutnya akan tampil halaman pencarian, cari nama anda, jika tidak
ada dihalaman pertama silahkan lanjutkan pencarian di halaman-halaman
berikutnya ( contoh screen shot 2). Jika sudah ditemukan klik unduh,
maka akan muncul kotak dialog atau pertanyaan seperti pada screen shot
3, setelah anda klik jawaban yang sesuai silahkan klik unduh formulir
dan tunggu unduhan selesai. Unduhan formulir berbentuk PDF, silahkan di
cetak kemudian di isi (contoh formulir screen shot 4). Kunjungi
web http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk untuk melihat perkembangan
selanjutnya, karena saat ini web tersebut masih dalam pengembangan.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar